Makian perbuatan kasar seperti menarik tangan hingga memar, sampai bentuk pelecehan verbal bisa dikategorikan sebagai kekerasan dalam pacaran. Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut 10 dampak psikologi kekerasan dalam pacaran: 1. Turunnya Rasa Percaya Diri. Dampak psikologi kekerasan dalam pacaran yang paling mudah disadari adalah
Tentusaja dalam soal atau pertanyaan tentang HAM ini sudah kami sediakan kunci jawabannya. Langsung saja, berikut ini adalah soal pilihan ganda tentang HAM beserta kunci jawabannya. Baca Juga : Soal PPKN SMA Tentang Hak anti kekerasan terhadap perempuan dibentuk sesuai Keputusan Presiden nomor . a. 183 tahun 1998 b. 181 tahun 1998 c
Berikutalasannya : 10. John Lenon Suka Memukul Istrinya. Bahkan ikon perdamaian yang sangat disanjung di dunia mempunyai masalah serius dalam hal kekerasan pada perempuan. Kejadian - kejadian ini telah didokumentasikan sepanjang perjalanan hidupnya di Liverpool, dan dia akhirnya mengakui sendiri di kemudian hari.
Amber Heard kembali menjawab pertanyaan dalam sidang persidangan, Senin (16/5). Pengacara untuk aktor Johnny Depp mulai meluncurkan pertanyaan kepada yang menantang klaim bintang
Pertanyaantentang vaksin AstraZeneca. DOWNLOAD 31.42 MB SUBSCRIBE. APPLE PODCASTS; GOOGLE PODCASTS Budaya nil kekerasan dimulai dari anak-anak 01/05/2022 10:55 Reserve Bank
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals SDGs. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Berkenaan dengan fenomena kekerasan tersebut, berbagai pertanyaan mengemuka, antara lain bentuk kekerasan apa saja yang dialami perempuan dan anak? Apa faktor pemicunya? Kondisi apa yang melatari tindak kekerasan tersebut? Apa dampaknya terhadap perempuan dan anak? Bagaimana upaya untuk mencegahnya? Adakah kerja kolaboratif yang efektif melindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan? Apa kaitannya dengan SDGs? Materi belajar ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut, sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik. Tentang apa ini? Materi belajar ini dirancang untuk target peserta publik yang ingin meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kaitannya dengan Sustainable Development Goals SDGs. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Untuk konteks Indonesia, Catatan Tahunan CATAHU Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan jumlah kekerasan dari tahun ke tahun. Tercatat dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792%, artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat CATAHU,2020. Sementara hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja - SNPHAR 2018, setidaknya dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki mengalami tindak kekerasan sepanjang hidupnya pada 2018. Dalam konteks masyarakat digital, kekerasan berbasis gender online pun menunjukkan peningkatan. Materi belajar ini membahas isu-isu tersbut sekaligus juga membangun kepedulian publik atas kerentanan perempuan dan anak. Artinya, kondisi perempuan dan anak Indonesia jauh dari kehidupan yang aman, bahkan di ruang ruang privat. Pada setiap topik materi belajar ini, tedapat aktivitas pembelajaran yang terdiri dari menonton tautan video dan video presentasi, membaca literatur, kuis dan forum diskusi di setiap topik. Apa manfaat belajar materi ini? Berbagai data dan kajian menunjukkan bahwa pelaku kekerasan adalah orang yang dikenal, bahkan masih kerabat atau keluarga. Data-data yang ada masih merupakan 'fenomena gunung es'. Artinya, sangat dimungkinkan banyak kasus yang belum terdata. Kecenderungan ini tentu memprihatinkan, apalagi faktor yang melatarbelakanginya ditengarai lebih karena isu gender. Sebab itu, ada yang berpendapat bahwa kekerasan anak dan perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan berbasis gender gender based violence. Padahal, pada Sustainable Development Goals SDGs 5 ditegaskan bahwa pentingnya mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan dan anak tanpa terkecuali. Kesetaraan gender bukan semata isu hak asasi yang mendasar, namun ditegaskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB sebagai pondasi perdamaian, kesejahteraan, juga keberlanjutan dunia. Artinya, perempuan dan anak yang merupakan separuh populasi dunia, yang berpotensi berpartisipasi dan berkontribusi pada upaya upaya pembangunan termasuk SDGs, setidaknya mampu mensejahterakan dirinya keluarga, maupun masyarakat. Sehingga setelah mengikuti seluruh komponen materi belajar ini, peserta akan mampu 1. Menjelaskan perbedaan konsep kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, termasuk perlindungan anak, sebagaimana dalam tujuan SDGs ke-5; 2. Menginterpretasikan berbagai bentuk manifestasi bias gender dan masalah anak di masyarakat; 3. Mendiskusikan bentuk bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, juga faktor penyebab dan latar belakangnya; 4. Menjelaskan dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai aspek kehidupan; 5. Mengkorelasikan keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan isu GESI - Gender and Social Inlcusion kesetaraan gender dan inklusi sosial dan implementasi Konvensi Hak Anak; 6. Menjelaskan keberpihakan pada komitmen Indonesia dalam mencegah dan menangani kekerasan perempuan dan anak, termasuk capaian tujuan ke-5 SDGs berikut target-targetnya; 7. Mendiskusikan kebijakan dan/atau program perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Apa saja topik pembelajarannya? 1. Konsep-Konsep Dasar Seks dan Gender Isu Gender Kesetaraan Gender Pemberdayaan Perempuan Konvensi Perlindungan Anak 2. Isu Gender sebagai Bentuk Manifestasi Bias Gender Bentuk-bentuk Manifestasi Bias Gender Stereotipe, Gender, Marginalisasi, Subordinasi, Beban Berlebih, dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Akar atau Faktor yang Mendasari Terjadinya Bias Gender dan Tidak Ramah Anak Contoh-contoh Manifestasi Bias Gender dan Tidak Ramah Anak di Masyarakat 3. Isu Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan Bentuk-bentuk Kekerasan Faktor yang Melatar Belakangi Siklus Kekerasan Kekerasan terhadap Perempuan KTP Kekerasan terhadap Anak KHA 4. Dampak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Dampak Kekerasan pada Perempuan Dampak Kekerasan pada Anak Dukungan Psiko-Sosial 5. Komitmen Negara dalam Melindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan Payung Kebijakan Integrasi SDG Strategi Nasional Strategi Daerah 6. Rancangan Kerja Multipihak dalam Rangka Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Contoh Baik atas Upaya Pencegahan Rancangan Memperkuat Aksi Pencegahan Baik Nasional Maupun Lokal Siapa yang menyusun materi belajar ini? SDG Academy Indonesia, SDGs Hub Universitas Indonesia, UN Women, Bappenas dan KemenPPPA. Bagaimana cara mendapatkan E-certificatenya? Peserta harus menyelesaikan kesemua topik dan sub topik. Peserta juga harus mendapatkan minimum kelulusan materi belajar dengan skor 60 untuk post-test/tes akhir dan keaktifan dalam forum diskusi di setiap topik. Berapa lama untuk menyelesaikan ini? Peserta diberi tenggat waktu selama 6 bulan
Sekadar saran agar lebih asik membacanya, bayangkan dan posisikan diri kamu sebagai seorang teman bawel yang banyak bertanya tentang kekerasan berbasis gender di dunia kerja pada Valentina, si penulis. Karena buku ini akan memberikan jawaban dengan tutur bahasa yang lugas dan sederhana. Bukan rahasia umum jika isu kekerasan dan pelecehan berbasis gender di dunia kerja masih dianggap sebagai isu baru yang sulit dimengerti, tetapi kerap dipandang remeh. Badan perburuhan PBB, ILO pun baru mengesahkan konvensi 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada Juni 2019 lalu. Jadi wajar karena ini masih menjadi isu baru dan banyak orang yang tak mengerti. Pemerintah Indonesiapun sampai sekarang belum terlihat akan meratifikasi konvensi. Akibatnya, ketika suatu permasalahan kekerasan terjadi, pihak-pihak pemangku kepentingan masih tergagap-gagap dalam menyelesaikannya dengan cara yang benar. Itulah yang membuat kehadiran buku ringkas berjudul “100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja” ini menjadi informasi yang penting. Ada banyak pertanyaan yang dijawab secara ringkas disini, seperti apakah kekerasan seksual bisa juga disebut sebagai kekerasan di dunia kerja seperti yang ada di halaman 10? Saya kasih bocorannya sedikit yang ditulis Valentina di halaman 10 dalam buku ini ya. Jawabannya pasti bisa, karena jika yang melakukan adalah rekan kerjamu, pimpinanmu di kantor, ini pasti bisa disebut sebagai kekerasan di dunia kerja. Kekerasan di dunia kerja adalah kekerasan yang dialami para pekerja sejak mereka di rumah hingga mereka selesai bekerja di kantor dan kembali pulang ke rumah. Maka kekerasan di dunia kerja bisa terjadi ketika di rumah, di jalanan dalam perjalanan hingga berada di kantor. Jadi dunia ini sekarang tidak lagi menggunakan istilah tempat kerja, namun menggunakan istilah dunia kerja. Karena dunia kerja adalah ruang atau situasi dimana para pekerja bekerja di rumah, di jalan, hingga ke tempat kerja. ILO juga menggunakan terminologi ini bagi pekerja. Pelecehan ini bisa saja terjadi saat buruh melakukan wawancara kerja, di transportasi menuju kantor, di saat workshop atau ketika magang. Banyak data menunjukkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di tempat kerja. Bisa saja pekerja mendapatkan kekerasan di jalan, dilecehkan atau tidak ada pembagian kerja antara istri dan suami di rumah. Ini juga merupakan persoalan dunia kerja. Penulisnya, R. Valentina Sagala, adalah perempuan pegiat HAM yang telah berpengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam berbagai isu krusial di dunia hukum, kebijakan, dan Hak Asasi Manusia HAM. Ia juga pendiri Institut Perempuan, sebuah organisasi perempuan/ feminis yang bekerja untuk hak perempuan dan anak. Setelah mengeluarkan berbagai buku yang terkait dengan isu perempuan seperti “Pergulatan Feminisme dan Hak Asasi Manusia” 2007 yang ditulis bersama Ellin Rozana, dan “Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/Anak di Indonesia Peta Arah Hukum” 2008, “Ketika Negara Mengatur Kekerasan Seksual 2020”, kali ini Valentina mengerucutkan pembahasannya ke isu kekerasan dan pelecehan seksual berbasis gender di dunia kerja. Seperti yang tergambar dalam judulnya, buku ini dikemas dalam bentuk 100 tanya jawab yang aplikatif dan menjelaskan isu-isu utama soal kekerasan seksual; kekerasan dan pelecehan berbasis gender; gender, seks dan seksualitas; tempat kerja vs dunia kerja; dan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan berbasis gender. Buku ini mengurai seluk-beluk kekerasan dan pelecehan berbasis gender secara lengkap baik dari perspektif hukum dan hak asasi manusia khususnya Konvensi ILO dan Rekomendasi ILO No. 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, maupun Surat Edaran Menakertrans No. tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Menariknya, di bagian awal, Valentina memberikan penekanan langsung mengenai pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual RUU PKS di Indonesia untuk menyelesaikan persoalan kekerasan di dunia kerja. Sebab, sejauh, istilah “kekerasan seksual” belum dikenal dalam hukum Indonesia, hukum lebih mengatur perbuatan seperti perkosaan dan perbuatan cabul yang maknanya terlalu sempit untuk menampung berbagai jenis tindakan kekerasan seksual yang ada. Belum lagi, hukum kerap tidak berpihak pada korbannya. Sementara, RUU PKS bertitik berat pada pemenuhan hak korban di antaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan. Pun soal kekerasan seksual di dunia kerja. Hingga saat ini hukum positif Indonesia belum mengatur tentang apa yang dimaksud “kekerasan seksual di dunia kerja.” Maka buku ini menjadi penting untuk mengkaitkan antara RUU PKS dan ikut menyelesaikan kekerasan seksual di dunia kerja yang kerap dialami pekerja Baca Ada Serigala Betina dalam Diri Perempuan Stop Menjinakkan Perempuan Hal menarik lainnya, beberapa perspektif mendasar yang penting diketahui pembaca ditekankan berkali-kali dalam buku ini. Seperti kalimat, “Hal yang paling penting diingat adalah, kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban. Siapa pun, laki-laki atau perempuan, tak seorang pun ingin menjadi korban kekerasan seksual.” Salah satu pemahaman krusial yang harus dimiliki pembaca. Tentu saja, buku ini menjelaskan juga mengenai relasi ketimpangan gender yang hidup dalam masyarakat patriarki yang menjadi akar permasalahan tindakan kekerasan berbasis gender beserta fakta bahwa akibatnya perempuan jadi korban yang paling banyak mengalaminya. Tidak hanya penjelasan teori, buku ini juga memberikan pengetahuan praktis mengenai kekerasan berbasis gender di dunia kerja yang bisa diterapkan oleh pembacanya. Seperti, apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami pelecehan, siapa yang harus kamu hubungi saat peristiwa terjadi, bagaimana jika kamu menyaksikan perilaku kekerasan, dan bagaimana tindak pencegahan yang bisa dilakukan oleh kamu dan lembaga tempatmu bekerja? Meski isunya kompleks, kamu tidak perlu risau karena narasinya mengalir dengan sederhana. Selamat membaca! Judul 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender di Dunia Kerja Penulis R. Valentina Sagala Jumlah halaman 63 hal Foto Institut Perempuan
10 pertanyaan tentang kekerasan