Ketiga menjadi garam dan terang dunia harus menyangkal diri, pikul salib, dan mengikuti Kristus, hidup di jalan "kenosis" (Filipi 2:7). Banyak orang mengatakan bahwa mau hidupnya dipakai oleh Tuhan, mau ikut Kristus, tetapi tidak mau menyangkal diri pikul salib dan mengikuti jalan Kristus. Alkitab menyatakan bahwa tidak pernah ada kemuliaan
1 Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain 2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain 3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya 4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri 5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu 6. Jangan menduplikasi atau
Merekalebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai
Dalampenggunakan Komputer kita juga harus mempunyai etika terutama penggunaan komputer dalam dunia internet. Umumnya orang dewasa menggunakan internet sebagai bagian dari pekerjaan dan untuk mendapatkan informasi, sedangkan anak-anak mengakses internet untuk kebutuhan hiburan seperti game, music, dan berkenalan dengan
Keadilanharus mempunyai posisi yang pertama dan yang paing utama dibandingkan dengan kegunaan dan kepastian hukum. Secara historis, pada awalnya menurut Gustav Radbruch nilai kepastian hukum menempati peringkat paling atas diantara nilai dasar hukum yang lain. Namun setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. TERKAIT Menurut Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan role. 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Republic of indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak Warga Negara Republic of indonesia – Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” pasal 27 ayat 2. – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”pasal 28A. – Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah pasal 28B ayat 1. – Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” – Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. pasal 28C ayat i – Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. pasal 28C ayat 2. – Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.pasal 28D ayat one. – Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. pasal 28I ayat 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain – Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat two menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” – Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Republic of indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat i, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat ane, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat ii menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Sumber
Orang-orang bertaqwa disifati oleh Allah swt sebagai orang-orang yang menyadari bahwa dalam harta mereka ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Mulai dari keluarga dan kerabat terdekat, orang-orang miskin yang berani meminta atau tidak meminta bahkan tidak mendapatkan bagian, sampai para perantau yang kekurangan biaya hidup ibnus-sabil. Bagaimana tuntunan al-Qur`an dan sunnah dalam hal menunaikan hak orang-orang yang harus disantuni? Ketika menjelaskan sifat orang-orang bertaqwa dalam surat adz-Dzariyat, Allah swt berfirman وَفِيٓ أَمۡوَٰلِهِمۡ حَقّٞ لِّلسَّآئِلِ وَٱلۡمَحۡرُومِ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian QS. adz-Dzariyat [51] 19. Ayat semakna Allah swt firmankan juga dalam QS. al-Ma’arij [70] 25. Selain orang-orang miskin, ada lagi orang lain yang berhak mendapatkan haknya dari harta kita, sebagaimana difirmankan Allah swt وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا٢٦ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا٢٧ Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya al-Isra’ [17] 26-27. فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ٣٨ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ٣٩ Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian pula kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung. Dan sesuatu riba tambahan yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya ar-Rum [30] 38-39. Dalam dua ayat terakhir di atas Allah swt memperlawankan kewajiban memberi hak keluarga kerabat, faqir miskin, dan ibnus-sabil dengan perilaku tabdzir menghambur-hamburkan harta dan praktik riba. Sebuah tamparan keras bagi orang-orang kaya yang sering terjebak dalam perilaku tabdzir kemewahan tetapi abai dari hak-hak orang lain yang ada dalam hartanya. Atau orang kaya yang berani mengeluarkan harta banyak dalam riba tetapi irit dalam berbagi dengan mereka yang berhak. Keluarga atau Kerabat Dekat Secara urutan yang harus didahulukan adalah keluarga dan kerabat, lalu faqir miskin dan ibnus-sabil. Orang miskin dan ibnus-sabil orang yang habis bekal di perjalanan sebenarnya sama sebagai orang-orang yang membutuhkan santunan. Bedanya orang miskin itu warga pribumi, sementara ibnus-sabil sedang dalam perantauan. Orang miskin itu yang memang sehari-harinya hidup miskin, sementara ibnus-sabil tidak mustahil sebenarnya orang kaya hanya pada saat merantau ia membutuhkan santunan karena kekayaannya tidak sedang dibawa olehnya. Keluarga atau kerabat harus didahulukan haknya berdasarkan sabda Nabi saw خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ Sebaik-baiknya shadaqah yang lebih dari keperluan, dan mulailah kepada keluarga/kerabat Shahih al-Bukhari bab la shadaqah illa an zhahri ghinan no. 1426. Lebih diutamakan lagi keluarga yang juga anak yatim, berdasarkan sabda Nabi saw أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ Saya dan yang mengurus anak yatim, baik itu miliknya atau milik yang lainnya, berada di surga seperti dua jari ini as-Sunanul-Kubra al-Baihaqi no. 12665. Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan Maksud sabda beliau “miliknya” berarti pengurusnya adalah kakek, paman, saudara, atau kerabat lainnya. Bisa juga ayah anak meninggal dunia, maka ibunya sendirian yang mengurus anaknya, atau ibunya anak meninggal dunia, maka ayah yang menggantikan peran ibu dalam mengurus dan mendidiknya. Fathul-Bari bab fadlli man ya’ul yatiman. Kepada anak yatim baik yang bukan keluarga apalagi yang termasuk keluarga tuntunannya adalah “mengurus”, bukan sebatas memberikan santunan satu atau dua kali setiap tahun. Mereka harus diurus semua yang terkait hidupnya; makannya, pakaiannya, pendidikannya, kemandiriannya, sampai menikahnya, karena status yatim berlaku sampai seseorang menikah. Faqir Miskin Sementara faqir miskin, sebagaimana disinggung dalam surat adz-Dzariyat di atas, terdiri dari as-sa`il dan al-mahrum. Al-Hafizh Ibn Katsir, ketika menjelaskan makna as-sa`il, menyatakan, fa ma’ruf; sama-sama diketahui, yaitu wa huwal-ladzi yabtadi`u bis-su`al; orang yang memberanikan diri meminta. Berdasarkan ayat ini, mereka punya hak dari harta setiap muslim. Bahkan Ibn Katsir menyetujui sebuah hadits yang didla’ifkan oleh al-Albani “Peminta-minta itu punya hak meskipun datang berkendaraan kuda.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Dalam konteks hari ini, pengemis termasuk kategori as-sa`il karena faktanya mereka berani meminta-minta. Meski hari ini banyak pengemis yang penipu; mereka mengemis bukan karena miskin harta, tetapi miskin hati dan miskin iman; mereka mengemis sebagai mata pencaharian untuk menumpuk-numpuk kekayaan; jika belum diketahui berdasarkan bukti yang kuat bahwa sang pengemis yang menghadap itu seorang penipu, baru sebatas praduga yang bisa benar dan bisa salah, adab kepada pengemis harus tetap diberlakukan. Meskipun memberi mereka tidak wajib, setiap muslim wajib memperlakukan mereka sebagaimana manusia pada umumnya. وَأَمَّا ٱلسَّآئِلَ فَلَا تَنۡهَرۡ Dan terhadap orang yang minta-minta maka janganlah kamu bersikap kasar QS. Ad-Dluha [93] 10. Jika pengemis itu benar-benar miskin, lalu ia tersinggung oleh sikap orang yang menghardiknya, maka laknat dari pengemis kepada yang menghardiknya besar kemungkinan diijabah oleh Allah swt. Sabda Nabi saw رُبَّ أَشْعَثَ مَدْفُوعٍ بِالأَبْوَابِ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ Bisa jadi seseorang yang berambut kusut dan didepak dari pintu-pintu tidak dikasih pemberian kalau ia bersumpah atas nama Allah di antaranya memanjatkan do’a, pasti Allah akan memenuhinya Shahih Muslim bab fadlid-dlu’afa wal-khamilin no. 6848. Sementara al-mahrum, menurut shahabat Ibn Abbas dan Aisyah adalah al-muharif; orang yang tidak bernasib mujur. Ia tidak mendapatkan bagian dari zakat dan baitul-mal dan ia juga tidak mempunyai kasab yang mencukupi kehidupannya. Makna lainnya, menurut Abu Qilabah, adalah orang yang hidupnya cukup tetapi terkena musibah sehingga menghabiskan hartanya. Orang seperti ini termasuk mahrum terhalang. Makna lainnya, orang yang miskin tetapi tidak berani meminta. Berbanding terbalik dengan as-sa`il yang disebutkan sebelumnya. Orang miskin yang tidak berani meminta ini dijelaskan dalam al-Qur`an juga hadits sebagai orang miskin yang paling berhak dan layak diutamakan untuk dibantu dibandingkan as-sa`il. لِلۡفُقَرَآءِ ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ يَحۡسَبُهُمُ ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ تَعۡرِفُهُم بِسِيمَٰهُمۡ لَا يَسْـَٔلُوْنَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافٗاۗ وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ ٢٧٣ Berinfaqlah kepada orang-orang faqir yang terikat oleh jihad di jalan Allah; mereka tidak dapat berusaha di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan di jalan Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui QS. al-Baqarah [2] 273. لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ “Orang miskin itu bukanlah orang yang selalu berkeliling meminta-minta demi sesuap dua suap makanan, atau sebiji dua biji buah kurma. Orang miskin itu adalah orang yang tidak memiliki kekayaan yang cukup untuk hidupnya, tetapi tidak terperhatikan orang lain sehingga tidak mendapatkan shadaqah, dan ia juga enggan meminta-minta kepada orang-orang.” Shahih al-Bukhari bab qaulil-Llah ta’ala la yas`alunan-nas ilhafan no. 1479. Kepada orang-orang miskin tersebut, Nabi saw menganjurkan agar orang-orang yang mampu bisa berbagi makanan dalam kesehariannya. طَعَامُ الِاثْنَيْنِ كَافِي الثَّلَاثَةِ وَطَعَامُ الثَّلَاثَةِ كَافِي الْأَرْبَعَةِ Makanan untuk dua orang harus cukup untuk tiga orang. Makanan untuk tiga orang harus cukup untuk empat orang Shahih al-Bukhari bab tha’amul-wahid yakfil-itsnain no. 5392; Shahih Muslim bab fadllil-muwasah no. 5488. طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ Makanan untuk satu orang harus cukup untuk dua orang. Makanan untuk dua orang harus cukup untuk empat orang. Makanan untuk empat orang harus cukup untuk delapan orang Shahih Muslim bab fadllil-muwasah fit-tha’amil-qalil no. 5489. Dalam kadar minimal, melebihkan untuk satu orang miskin di luar keluarga inti yang wajib dinafkahi dari nafkah yang biasa dikeluarkan. Dalam kadar yang lebih, memberi nafkah kepada faqir miskin sejumlah luar keluarga inti yang wajib dinafkahi. Jika keluarga inti yang wajib dinafkahi semuanya enam orang misalkan, berarti harus ada enam orang miskin yang juga disantuni kebutuhan sehari-harinya. Nabi saw dalam hal ini memberikan teladan dengan menanggung makan ahlus-shuffah; para perantau yang tinggal di pelataran shuffah masjid dan jumlahnya sekitar 70 orang. Ketika Ali dan Fathimah ra meminta pembantu kepada Nabi saw setelah mengetahui Nabi saw mendapatkan bagian ghanimah hamba sahaya, Nabi saw menolaknya karena hamba sahaya itu akan dijual untuk memberi makan Ahlus-Shuffah. Nabi saw kemudian mengajarkan kepada Ali dan Fathimah ra untuk merutinkan tasbih, takbir, dan tahmid sebanyak 100 kali di setiap kali hendak tidur malam Shahih al-Bukhari kitab ad-da’awat bab at-takbir wat-tasbih indal-manam no. 6318. Sabda Nabi saw kepada Ali dan Fathimah ra tersebut adalah وَاَللَّه لَا أُعْطِيكُمَا وَأَدَع أَهْل الصُّفَّة تُطْوَى بُطُونهمْ لَا أَجِد مَا أُنْفِق عَلَيْهِمْ وَلَكِنِّي أَبِيعهُمْ وَأُنْفِق عَلَيْهِمْ أَثْمَانهمْ Demi Allah, aku tidak akan memberi kepada kalian berdua sementara aku membiarkan Ahlus-Shuffah dalam keadaan perut kosong dan aku tidak punya sesuatu yang bisa aku nafkahkan kepada mereka. Maaf, aku akan jual para tawanan perang itu dan aku akan infaqkan hasilnya kepada Ahlus-Shuffah Musnad Ahmad bab musnad Ali ibn Abi Thalib no. 838. Akhlaq Nabi saw yang menanggung makan Ahlus-Shuffah ini juga merupakan teladan memberikan hak kepada ibnus-sabil, sebab Ahlus-Shuffah hampir semuanya berstatus sebagai ibnus-sabil. Kaum Miskin Buruh Secara khusus kepada faqir miskin yang menjadi pekerja dari seorang yang kaya, ada hak mereka yang harus dipenuhi oleh majikan-majikan mereka yang berstatus sebagai orang kaya. Nabi saw bersabda مَنْ كَانَ لَنَا عَامِلاً فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ مَسْكَنًا مَنِ اتَّخَذَ غَيْرَ ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ Siapa yang jadi pekerja kami maka hendaklah ia memperoleh istri. Jika ia tidak punya pembantu, hendaklah ia memperoleh pembantu. Jika ia tidak punya rumah, hendaklah ia memperoleh rumah. Siapa yang memperkaya diri lebih dari itu maka itu termasuk menggelapkan atau mencuri Sunan Abi Dawud bab fi arzaqil-ummal no. 2947. Maksud hadits di atas sebagaimana dijelaskan al-Khaththabi, ada dua pengertian 1 Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak seukuran bisa menikah, mempunyai pembantu, dan memiliki rumah. Pekerja yang terbukti memperkaya diri secara ilegal, senyap-senyap, maka itu termasuk penggelapan atau pencurian. 2 Setiap pekerja yang belum menikah, mempunyai pembantu, dan memiliki rumah, harus diberi uang untuk menikah, diberi layanan pembantu, dan diberi fasilitas rumah selama ia bekerja, yang kesemuanya dalam akad hak guna pakai, tidak sampai hak milik Aunul-Ma’bud bab fi arzaqil-ummal. إِخْوَانُكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمْ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ Pembantumu adalah saudaramu. Allah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Maka siapa yang saudaranya ada di bawah tangan kekuasaan-nya hendaklah ia memberinya makan dari apa yang ia makan dan memberinya pakaian dari apa yang ia pakai. Janganlah menugasi mereka dengan apa yang mereka tidak mampu. Jika kamu memberi tugas kepada mereka yang mereka tidak mampu maka bantulah mereka Shahih al-Bukhari bab qaulin-Nabiy saw al-abid ikhwanukum no. 2545. Maksud hadits ini adalah muwasah saling berbagi bukan musawah harus persis sama karena ada lafazh min pada mimma yang menunjukkan sebagian bukan keseluruhannya sama Fathul-Bari. Intinya para pekerja harus diberi makanan dan pakaian yang layak atau penghidupan yang layak. Ini semua layak diperhatikan oleh orang-orang yang bertaqwa, termasuk mereka yang baru saja lulus dari shaum Ramadlan dengan derajat taqwa yang baru. Abai dari hak-hak orang lain yang ada dalam harta sendiri sama dengan melepaskan status taqwa demi kesenangan dunia sesaat. Na’udzu bil-Llah min dzalik.
Pernahkah terbesit di pikiranmu mengapa kita harus mendahulukan kewajiban sebelum menuntut hak? Kewajiban dan hak merupakan hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Hak dan kewajiban dilakukan sesuai peran dan fungsi yang dimiliki setiap individu. Agar lebih memahami, berikut kami rangkum pengertian hak dan kewajiban, serta alasan kita harus mendahulukan kewajiban sebelum menuntut hak. Pengertian Hak Melansir buku Ilmu Hukum, Prof. Dr. Satjipto Raharjo dan Prof. Dr. Notonegoro menuliskan, hak merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima. Sementara itu, RMT Sukamto Notonagoro memaparkan, hak merupakan wewenang yang di mana seseorang tersebut memiliki kekuasaan untuk menerima atau melakukan suatu hal yang diinginkannya. Selain itu, hak sebenarnya tidak bisa diterima atau dilakukan oleh orang lain. Adapun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan. Berdasarkan arti hak yang dijelaskan di atas, maka bisa disimpulkan secara general hak merupakan kewenangan atau kekuasaan. Contoh Hak Terdapat beberapa contoh hak anak dalam keluarga, yakni Berhak mendapatkan kasih sayang Mendapatkan tempat tinggal, makanan bergizi dan pakaian yang layak Perhatian dari keluarga Perlindungan dan rasa aman dari keluarga Mendapatkan kesehatan yang layak Berhak menyampaikan pendapat Pengertian Kewajiban Melalui buku Ilmu Hukum, Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro menjelaskan, kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta dengan prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Frederick Pollock memaparkan, kewajiban adalah sesuatu hal yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum. Sementara itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau keharusan. Berdasarkan penjelasan arti kewajiban di atas, maka bisa disimpulkan secara umum, kewajiban merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan segera. Biasanya kewajiban selalu berubah seiring dengan bertambahnya umur dan peran dalam lingkungan masyarakat. Contohnya, ketika kamu bertambah umur, tanggung jawab akan semakin besar dan kewajiban seorang anak akan berbeda dengan kewajiban seorang ayah. Walaupun kewajiban sering sekali berubah, tetapi tetap saja kewajiban harus dikerjakan lebih dulu daripada hak. Contoh Kewajiban Contoh kewajiban di antaranya adalah pengendara wajib mematuhi setiap rambu lalu lintas yang berlaku agar mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Setiap rambu lalu lintas memiliki arti tersendiri, sehingga pengendara harus bisa memahami arti dari rambu lalu lintas. Tidak hanya itu, kewajiban pengendara untuk menggunakan pelindung saat berkendara, misalnya menggunakan helm apabila naik sepeda motor atau memasang seat belt pada mobil. Berikut contoh kewajiban anak dalam suatu keluarga Saling menjaga keluarga Mematuhi aturan keluarga Mendengarkan nasihat orang tua Menyayangi semua anggota keluarga tanpa terkecuali Menghormati kedua orang tua Mengapa Harus Mendahulukan Kewajiban? Hak dan kewajiban menjadi hal yang selalu berdampingan. Biasanya kewajiban yang dilakukan dengan, baik, benar, dan penuh rasa tanggung jawab akan menghadirkan hak. Misalnya, individu bekerja di sebuah perusahaan dengan penuh rasa tanggung jawab akan mendapatkan haknya sebagai karyawan yakni mendapatkan gaji dan bonus. Untuk itu, sebaiknya kamu melakukan kewajiban secara maksimal agar bisa meningkatkan kesejahteraan. Tidak hanya individu, kesejahteraan bisa juga dirasakan oleh kelompok. Kewajiban yang dilakukan oleh seseorang, biasanya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan aturan yang sudah disetujui bersama. Kewajiban yang sudah diketahui oleh banyak orang menandakan bahwa setiap orang sudah mengetahui kewajiban yang harus dilakukan Tanpa adanya kewajiban, maka individu sulit menentukan kegiatan apa yang harus lebih dulu dikerjakan. Selain itu, hak tidak bisa muncul kalau kewajiban tidak ada. Untuk itu, sudah seharusnya setiap orang untuk mengetahui kewajiban dalam hidupnya. Seseorang yang melakukan kewajiban biasanya akan lebih “dianggap” oleh setiap anggota masyarakat. Lantas mengapa kita harus mendahulukan kewajiban sebelum menuntuk hak? Kita sebagai individu diajarkan untuk harus mendahulukan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntut hak. Hal tersebut karena kewajiban merupakan sebuah keharusan yang harus dilakukan seseorang, sehingga apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka ia harus melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Untuk mengetahui lebih dalam tentang seluk beluk kewajiban dan hak? Kamu bisa membaca buku Catatan Tentang Beberapa Hak Dan Kewajiban Perpajakan karya Nuryadi Mulyodiwarno. Menariknya, buku ini membahas tentang pokok hak dan kewajiban perpajakan, bukan semata-mata sebuah kompilasi regulasi perpajakan, melainkan berbagai catatan dan tinjauan kritis mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selama ini sering luput dari perhatian Pemerintah dan Wajib Pajak. Tertarik membelinya? Segera check out di atau baca versi buku digitalnya melalui Gramedia Digital! Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. Promo Diskon
Islam merupakan agama yang rahmatan lil 'alamin. Agama Islam mengajarkan segala hal tentang kehidupan. Tidak hanya tentang beribadah, dzikir, dan do'a saja. Melainkan Agama Islam juga mengajarkan untuk memperhatikan kepedulian terhadap sesama. Hal inilah yang menjadi bukti bahwa Agama Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam. Islam mengajarkan arti penting dari kepedulian terhadap sesama terutama pada fakir miskin yang merupakan golongan yang wajib diperhatikan. Bahkan kepedulian yang dimaksud disini menjad hal wajib yang harus dilakukan umat Agama Islam. Dalam ajaran Islam disebut infaq, zakat, dan shodaqoh. Ketiganya merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan bagi umat Agama Islam. Rezeki yang kita terima dari Allah SWT memiliki kewajiban untuk dizakatkan pada mereka yang hak mendapatkannya. Dalam Islam bahkan sedekah juga menjadi hal yang sangat ditekankan oleh para nabi. Dalam rezeki yang kita peroleh, ada hak orang lain. Tentu saja dalam hal ini Islam sudah mengatur jumlah mengenai berapa yang harus dikeluarkan dari rezeki kita untuk orang yang hak menerima. Mengeluarkan zakat juga merupakan bukti rasa syukur orang muslim atas nikmat dan rezeki yang diterima. Karena zakat merupakan hal yang wajib bagi umat muslim, maka apabila sebagian rezeki yang kita terima tidak ada yang dizakatkan. Berarti hak orang lain dalam rezeki kita telah kita salah gunakan. Dengan mengeluarkan zakat berarti kita telah mensucikan rezeki kita dari hak orang lain. Selain itu, dengan zakat akan membuat mereka yang hak menerima menjadi senang. Ketika mereka senang, maka mereka tak akan sungkan untuk mendo'akan kita. Dan dalam Agama Islam, do'a fakir miskin merupakan do'a yang mustajab. Hikmah sedekah. Foto Instagram. Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Kuasa. Allah berhak meluaskan dan menyempitkan rezeki yang diterima oleh seseorang. Manakala Allah SWT meluaskan rezeki yang kita terima, maka kita hendaknya menggunakannya dengan baik. Rezeki ini dapat berupa sehat, harta kekayaan, kemampuan untuk beribadah dll. Sedangkan rezeki harta kekayaan yang kita terima, dalam Agama Islam ada hak orang lain didalamnya. Oleh karena itu, ketika kita mendapatkan rezeki berupa harta kekayaan yang luas, kita sebagai umat Agama Islam diwajibkan untuk menzakatkannya. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban atas dirinya, bentuk rasa kepedulian terhadap sesama dan juga bentuk rasa syukur atas rezeki yang diterima. Umat muslim seyogyanya harus memahami, bahwasanya rezeki yang kita terima harus bisa bermanfaat bagi dirinya di dunia maupun di akhirat. Kewajiban untuk memberikan sejumlah rezeki kita pada orang lain merupakan bukti rasa cinta Allah SWT kepada kita hamba-Nya. Karena dengan ditanggungkannya kewajiban ini kepada kita, maka rezeki kita akan menjadi rezeki yang bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat. Untuk ulasan hal inspiratif lainnya, silahkan follow Muslima TCT Terkini
Jawabanmenerima dan menghargai Menghargai,bertanggung jawab atas apa yg telah di berikan agar orang lain dapat menikmati juga JawabanMaka kita harus menghargai orang yang mendapatkan hak miliknya
agar orang lain mendapatkan haknya kita harus