Kasuscerai bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya masalah ekonomi yang menjadi faktor dominan perceraian di Kota Bekasi. Menurut Humas PA Kelas I A, Angka perceraian di Kota Bekasi mencapai 4.097 kasus, jumlah itu dihitung dari pengajuan perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Bekasi sepanjang 2020 silam.
Menurutdata dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2016 total perceraian mencapai angka 8529 kasus. Tingginya angka perceraian tersebut menjadikan Kabupaten Malang menduduki peringkat ke dua seIndonesia setelah Indramayu pada tahun 2016. Sementara itu selama kurun waktu januari hingga 13 September 2017 terdapat 5697 perkara gugat
Arealayanan hukum yang kami berikan meliputi Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung & Denpasar. Segera konsultasikan masalah anda pada kami & kami yang akan membantu menyelesaikan masalah anda. Hati-hati Akta Cerai Palsu β Sampai saat ini, angka perceraian di Indonesia
PengadilanAgama Nomor 0836/Pdt.G/2016/PA.Dpk tanggal 23 Agustus 2016 dan Akta Cerai Nomor 2018/AC/2016/PA.Dpk; 5. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat; 6. Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II sekarang memerlukan Surat Nikah
Merekaterkejut campur kecewa karena mendadak sang istri menunjukkan akta cerai atau surat perceraian dari Pengadilan Agama. Senin, 17 Januari 2022 17:38 WIB Editor: cecep burdansyah
Vay Tiα»n Nhanh Chα» CαΊ§n Cmnd. Cek Akta Cerai Validasi Akta Cerai Cek Putusan Cek Akta Cerai Home Cek Akta Cerai Masukan Nomor Perkara
Tak ada pasangan yang menginginkan perceraian. Namun, jika hal itu harus terjadi, maka kedua belah pihak harus melakukan sidang cerai hingga mendapatkan keputusan dari hukum. Setelah itu, mantan pasangan bisa mengurus akta cerai dengan cara seperti di bawah ini. Artikel terkait Biaya Cerai Tanpa Sidang, Benarkah Menguras Kantong? Apa Itu Akta Cerai? Dilansir dari laman Pengadilan Agama Bekasi, akta cerai adalah merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai baru bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, salah satu atau para pihak tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding. Untuk pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir tersebut dan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat Mendapatkan Akta Cerai Menurut laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang, syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan akta cerai adalah sebagai berikut Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang sah Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan Akta perkawinan asli yang bersangkutan Blanko permohonan yang sudah diisi Surat Keterangan Ganti Nama untuk yang sudah ganti nama Bagi Orang Asing, harus melampirkan persyaratan tambahan yaitu Dokumen keimigrasian Paspor Artikel terkait Dilihat dari Agama dan Negara Ini Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri Berikut ini adalah cara untuk mengurus akta cerai di pengadilan negeri, seperti dilansir dari Pejabat pengadilan atau Panitera yang ditunjuk, mengirim salinan atau fotocopy putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap atau yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai, kepada pegawai pencatat di tempat perceraian terjadi. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian tersebut dalam daftar yang diperuntukkan untuk suatu perceraian. Para pihak yang bercerai memberikan laporan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana, dengan jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP Fotokopi Kartu Keluarga KK Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil setempat. Petugas kemudian melakukan verifikasi berkas permohonan. Petugas lalu melakukan pencatatan dalam buku register. Petugas selanjutnya melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah. Petugas akhirnya membuat catatan pinggir pada akta perkawinan. Kepala Dinas menandatangani buku register. Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon. Artikel terkait Hukum Perceraian di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama 1. Pendaftaran Putusan Perceraian Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk, maksimal dalam waktu 30 hari mengirimkan satu 1 helai salinan atau fotocopy putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di wilayah tempat kediaman penggugat dan tergugat. Putusan pengadilan itu untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk perceraian. Menghadiri Sidang Perkara Namun, jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai Pencatat Nikah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di tempat perkawinan dilangsungkan, yang dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan. Untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, salinan putusan disampaikan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah PPN di tempat didaftarkannya perkawinan saat di Indonesia. 2. Panitera Memberikan Akta Cerai Dalam waktu maksimal tujuh 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak. Barulah kedua belah pihak bisa mendapatkan akta cerai yang dibutuhkan. Itulah syarat dan cara untuk mengurus akta cerai jika Anda dan mantan pasangan sudah resmi bercerai. Semoga informasi ini bisa membantu, ya. Baca juga Antrean Cerai di Bandung, Fakta Tingginya Perceraian Selama Pandemi Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam? Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
- Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka. Akta perceraian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sebagai bukti telah terjadi tersebut dikeluarkan bila majelis hakim mengabulkan gugatan dan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Namun, penerbitan akta perceraian memerlukan beberapa syarat dan alur ketika pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Berikut cara mengurus akta perceraian beserta syarat dan alurnya. Baca juga 10 Masalah Besar dalam Pernikahan, Bisa Memicu Perceraian Jenis-jenis perceraian Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri. Dilansir dari laman LBH, proses perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang dilakukan di pengadilan agama diperuntukkan bagi yang beragama Islam. Sementara bagi perceraian yang bukan beragama Islam dilaksanakan di pengadilan negeri yang dikenal dengan gugatan jenis-jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri di bawah ini 1. Cerai talak Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya. Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama supaya mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri. Dengan begitu, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Baca juga 7 Rahasia Menghindari Perceraian dalam Berumah Tangga 2. Cerai gugat Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya. Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri. Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya. 3. Gugatan perceraian Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka. Baca juga Mencegah Perceraian karena Masalah Finansial
Selamat Datang di Aplikasi Validasi Akta Integrated System Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai. Jika data yang anda cari tidak ditemukan, mohon untuk menghubungi Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah terkait untuk memastikan kembali validitas datanya. Data yang disajikan disini adalah data tahun 2016 keatas.
PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN 1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai AC Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dalam hal para pihak hadir, salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding putusan kontradiktoir atau verzet putusan verstek. Syarat pengambilan Akta Cerai a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. b. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Akta Cerai Sepuluh Ribu Rupiah. d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Kuasa Asli bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan Syarat mengambil Salinan Putusan a. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. b. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya. c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Biaya salinan lembar Rp. 500 Lima Ratus Rupiah per lembar
akta cerai pengadilan agama bekasi